ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR TARI SELENDANG MAYANG
KALIMANTAN SELATAN
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Sanggar Tari Selendang Mayang yang bertempat di Provinsi Kalimantan Selatan
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Sanggar Tari Selendang Mayang didirikan pada tanggal 14 April 2010 di Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan
Pasal 3
Kedudukan
Sanggar Tari Selendang Mayang berkedudukan di Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan
BAB II
AZAS
Pasal 4
Sanggar Tari Selendang Mayang merupakan sebuah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan, Solidaritas, dan Kemandirian
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Tujuan
Didirikan atas tujuan terbinanya kader-kader yang mampu memimpin sebuah organisasi dan bertanggung jawab serta menciptakan kader masa depan yang berkualitas dibidangnya.
Pasal 6
Usaha
Sanggar Tari Selendang Mayang mempunyai peran:
a. Membina anggota untuk menjadi pribadi yang bisa ditiru atau dijadikan panutan baik oleh anggota lain maupun masyarakat.
b. Mengembangkan potensi diri, kreativitas, inovatif, keilmuan dan berbudaya positif.
Pasal 7
Sifat
Sanggar Tari Selendang Mayang bersifat transparan dan demokratis, serta menerima kritik, saran dan aspirasi dari semua pihak
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 8
Status
Sanggar Tari Selendang Mayang adalah Organisasi yang berada di Kalimantan Selatan
Pasal 9
Fungsi
Sanggar Tari Selendang Mayang berfungsi sebagai organisasi yang menjadi tempat atau wadah untuk menyalurkan minat, bakat, dan kreativitas anggota yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 10
Peran
Sanggar Tari Selendang Mayang berperan sebagai salah satu organisasi yang mengembangkan seni tari yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan Sanggar Tari Selendang Mayang antara lain :
a. Kegiatan yang memiliki nilai kebudayaan.
b. Ikut serta dan aktif dalam kegiatan yang bersifat kepemudaan, kesenian, sosial dan budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.
c. Menjalin kerjasama dengan instansi maupun organisasi lain selama tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
d. Berbagai kegiatan lain yang bermanfaat bagi kepentingan dan pengembangan organisasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Anggota Sanggar Tari Selendang Mayang adalah anggota yang dihimpun dari berbagai daerah yang berada di Kalimantan Selatan.
2. Anggota
Sanggar Tari Selendang Mayang adalah setiap orang
yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
3. Ketentuan
mengenai keanggotaan Sanggar Tari Selendang Mayang diatur dalam ART.
BAB VII
BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN
Pasal 13
Badan Kelengkapan
Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Pengurus inti :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Sekretaris
4. Bendahara
b. Pengurus Tambahan
Pasal 14
Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Rapat Kerja
c. Rapat Koordinasi
d. Musyawarah Luar Biasa
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Musyawarah Anggota dan kepemimpinan tertinggi organisasi dipegang oleh Ketua Umum beserta Pengurus Inti
BAB IX
LAMBANG
Sanggar Tari
Selendang Mayang mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur
dalam ART
BAB X
SUMBER DANA
Pasal 15
1. Iuran Wajib Anggota
2. Iuran
Sukarela Anggota
2. Sumbangan atau sumber-sumber lain yang bersifat tidak mengikat
3. Sponsorship atau kerjasama yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi serta tidak memberatkan organisasi
4. Sisa dana kepengurusan sebelumnya
2. Sumbangan atau sumber-sumber lain yang bersifat tidak mengikat
3. Sponsorship atau kerjasama yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi serta tidak memberatkan organisasi
4. Sisa dana kepengurusan sebelumnya
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 16
1. Pergantian atau perubahan yang dianggap perlu mengenai atribut organisasi akan dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah anggota
2. Atribut organisasi berupa seragam organisasi
ATRIBUT
Pasal 16
1. Pergantian atau perubahan yang dianggap perlu mengenai atribut organisasi akan dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah anggota
2. Atribut organisasi berupa seragam organisasi
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1.
Hal-hal yang
tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
2.
ART dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan dalam Rapat Istimewa dan disetujui oleh suara terbanyak dalam musyawarah anggota
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Keputusan pembubaran organisasi di ambil dalam Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan hadirnya perwakilan setiap angkatan dan seluruh anggota pendiri Sanggar Tari Selendang Mayang
2. Jika
organisasi ini dibubarkan maka segala hak milik dikembalikan kepada Pembina
Sanggar Tari Selendang Mayang
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh menyimpang dari anggaran dasar
2. Ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak menyimpang dan atau masih berdasarkan keputusan musyawarah anggota
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh menyimpang dari anggaran dasar
2. Ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak menyimpang dan atau masih berdasarkan keputusan musyawarah anggota
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Di
Tetapkan di : Banjarbaru, 21 Mei
2012
Pukul : 11.30 wita
Ketua Umum Wakil Ketua Umum Sekretaris
Sari Zikriah Baron Hidayat Sasqia Orina Safitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar