Pages

Labels

Label

Download

Rabu, 17 Oktober 2012

Anggaran Dasar Sanggar Tari Selendang Mayang



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR TARI SELENDANG MAYANG
KALIMANTAN SELATAN

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Sanggar Tari Selendang Mayang yang bertempat di Provinsi Kalimantan Selatan


Pasal 2
Waktu dan Tempat
Sanggar Tari Selendang Mayang didirikan pada tanggal 14 April 2010 di Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan


Pasal 3
Kedudukan
Sanggar Tari Selendang Mayang berkedudukan di Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan



BAB II
AZAS

Pasal 4
Sanggar Tari Selendang Mayang merupakan sebuah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan, Solidaritas, dan Kemandirian

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5
Tujuan
Didirikan atas tujuan terbinanya kader-kader yang mampu memimpin sebuah organisasi dan bertanggung jawab serta menciptakan kader masa depan yang berkualitas dibidangnya.

Pasal 6
Usaha
Sanggar Tari Selendang Mayang mempunyai peran:
a. Membina anggota untuk menjadi pribadi yang bisa ditiru atau dijadikan panutan baik oleh anggota lain maupun masyarakat.
b. Mengembangkan potensi diri, kreativitas, inovatif, keilmuan dan berbudaya positif.

Pasal 7
Sifat
Sanggar Tari Selendang Mayang bersifat transparan dan demokratis, serta menerima kritik, saran dan aspirasi dari semua pihak


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 8
Status
Sanggar Tari Selendang Mayang adalah Organisasi yang berada di Kalimantan Selatan

Pasal 9
Fungsi
Sanggar Tari Selendang Mayang berfungsi sebagai organisasi yang menjadi tempat atau wadah untuk menyalurkan minat, bakat, dan kreativitas anggota yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 10
Peran
Sanggar Tari Selendang Mayang berperan sebagai salah satu organisasi yang mengembangkan seni tari yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.


BAB V
KEGIATAN
Pasal 11

Kegiatan Sanggar Tari Selendang Mayang antara lain :
a. Kegiatan yang memiliki nilai kebudayaan.
b. Ikut serta dan aktif dalam kegiatan yang bersifat kepemudaan, kesenian, sosial dan budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.
c. Menjalin kerjasama dengan instansi maupun organisasi lain selama tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
d. Berbagai kegiatan lain yang bermanfaat bagi kepentingan dan pengembangan organisasi

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12

1. Anggota Sanggar Tari Selendang Mayang adalah anggota yang dihimpun dari berbagai daerah yang berada di Kalimantan Selatan.
2. Anggota Sanggar Tari Selendang Mayang adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
3. Ketentuan mengenai keanggotaan Sanggar Tari Selendang Mayang diatur dalam ART.



BAB VII
BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN

Pasal 13
Badan Kelengkapan

Badan Kelengkapan terdiri dari :
a. Pengurus inti :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Sekretaris
4. Bendahara

b. Pengurus Tambahan


Pasal 14
Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan terdiri dari :
a. Musyawarah Besar
b. Rapat Kerja
c. Rapat Koordinasi
d. Musyawarah Luar Biasa

BAB VIII
KEPENGURUSAN

Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Musyawarah Anggota dan kepemimpinan tertinggi organisasi dipegang oleh Ketua Umum beserta Pengurus Inti


BAB IX
LAMBANG

Sanggar Tari Selendang Mayang mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART

BAB X
SUMBER DANA

Pasal 15

1. Iuran Wajib Anggota
2. Iuran Sukarela Anggota
2. Sumbangan atau sumber-sumber lain yang bersifat tidak mengikat
3. Sponsorship atau kerjasama yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi serta tidak memberatkan organisasi
4. Sisa dana kepengurusan sebelumnya


BAB XI
ATRIBUT

Pasal 16

1. Pergantian atau perubahan yang dianggap perlu mengenai atribut organisasi akan dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah anggota
2. Atribut organisasi berupa seragam organisasi



BAB XII
 ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
2. ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD


BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Perubahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan dalam Rapat Istimewa dan disetujui oleh suara terbanyak dalam musyawarah anggota

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

1. Keputusan pembubaran organisasi di ambil dalam Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan hadirnya perwakilan setiap angkatan dan seluruh anggota pendiri Sanggar Tari Selendang Mayang
2. Jika organisasi ini dibubarkan maka segala hak milik dikembalikan kepada Pembina Sanggar Tari Selendang Mayang


BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

1. Anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh menyimpang dari anggaran dasar
2. Ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak menyimpang dan atau masih berdasarkan keputusan musyawarah anggota




BAB XVI
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART


Di Tetapkan di :          Banjarbaru, 21 Mei 2012
                        Pukul :             11.30 wita                              

             Ketua Umum                         Wakil Ketua Umum                               Sekretaris



              Sari Zikriah                             Baron Hidayat                         Sasqia Orina Safitri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Total Pengunjung