ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR TARI SELENDANG MAYANG
KALIMANTAN SELATAN
BAB
I
KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal
1
Anggota
organisasi Sanggar Tari Selendang Mayang beranggotakan seluruh
pelajar/mahasiswa yang berada di Kalimantan Selatan
Pasal
2
ORGANISASI
SANGGAR TARI SELENDANG MAYANG ADALAH
- Organisasi di dalam lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Slatan yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
- Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
- Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan.
BAB
II
KEPENGURUSAN
Pasal
3
- Kepengurusan dalam organisasi dikepalai oleh ketua.
- Pergantian kepengurusan setiap 3 tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan ditutup dengan laporan pertanggung jawaban.
- Ketua berhak memilih para pembantu-pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
- Pengurus organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
- Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.
BAB
III
TUGAS
SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal
4
TUGAS
Ketua
:
- Mengkoordinasi organisasi yang diketuai.
- Sebagai pemimpin dalam organisasi seni.
- Mengkoordinasikan kinerja setiap seksi-seksinya.
Wakil ketua
:
- Menggantikan peran ketua saat tidak ada di tempat.
- Mendampingi ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan Seni.
Sekretaris
:
- Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi.
- Mencatat semua anggota organisasi.
- Mencatat notulen rapat.
Bendahara
:
- Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
- Melaporkan kondisi keuangan kas pada setiap rapat rutin.
Seksi
:
- Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya dan uraian tugas.
BAB
IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal
5
SANKSI
AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA:
- Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma.
- Tindakan yang menimbulkan SARA.
- Terbukti melakukan tindakan yang merugikan kepada organisasi di mata organisasi lain.
- Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
- Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya .
- Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat .
- Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya.
Pasal
6
SANKSI-SANKSI
AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA:
- Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
- Tindakan yang menimbulkan SARA.
- Terbukti melakukan tindakan yang merugikan kepada organisasi di mata organisasi lain.
- Tidak bermasyarakat dengan baik .
- Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
- Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.
Pasal
7
TERHADAP
PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI:
Sanksi-sanksi
untuk pengurus:
Point 1-5
: Dicopot jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan tindakannya
di depan forum.
point 6
-7
: Didenda sebesar Rp.3000/pertemuan yang tidak di hadiri.
Sanksi-sanksi
untuk anggota non pengurus inti:
Point 1-3
:
Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat dan hukuman
tergantung forum rapat.
Point 4-6
:
Diberi peringatan lisan 3x dan apabila peringatan itu tidak
diindahkan maka anggota itu dijatuhi hukuman sesuai forum rapat.
Point 7
* :
Di denda 3000,-/ pertemuan yang tidak dihadiri.
*Untuk Anggota Aktif
BAB
V
Mekanisme
penggunaan keuangan
Pasal
8
Dana / kas
kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang
diakui.
Pasal
9
Dalam
pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta surat pengantar dari ketua /
wakil
ketua.
Pasal
10
Bendahara
berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.
BAB
VI
LAPORAN
KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
11
- Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
- Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
- Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua.
- Ketua bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.
BAB
VIII
Musyawarah
Pasal
12
Tempat dan
waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal
13
Musyawarah organisasi terdiri dari :
- Rapat Rutin : diadakan minimal 1 bulan sekali, dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
- Rapat Pengurus : diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.
BAB
IX
MEKANISME
PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal
15
- Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
- Mencalonkan diri.
- Di usulkan para anggota organisasi.
- Jika perlu bisa dilakukan voting.
- Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
- Ketua yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
- Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.
BAB
XI
REFERENDUM
Pasal
16
- Rereferndum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
- Referendum diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan Senior yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.
- Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang diberi lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.
BAB
XII
TAMBAHAN
Pasal
17
Organisasi
Sanggar Tari Selendang Mayang dapat bekerjasama dengan segenap unsur
masyarakat, selama tidak dirugikan atau merugikan dalam hal apapun.
PENUTUP
Tujuan
disusunnya AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila adahal-hal yang
kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
Jika
AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan
berjalan baik dan tersusun rapi.
Semoga
AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat
terlaksana dengan baik.
Di
Tetapkan di : Banjarbaru, 21 Mei
2012
Pukul : 12.00 wita
Ketua
Umum Wakil
Ketua Umum Sekretaris
Sari Zikriah Baron Hidayat Sasqia Orina Safitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar