Pages

Labels

Label

Download

Rabu, 17 Oktober 2012

Anggaran Rumah Tangga Sanggar Tari Selendang Mayang



ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR TARI SELENDANG MAYANG
KALIMANTAN SELATAN

BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 1
Anggota organisasi Sanggar Tari Selendang Mayang beranggotakan seluruh pelajar/mahasiswa yang berada di Kalimantan Selatan

Pasal 2
ORGANISASI SANGGAR TARI SELENDANG MAYANG ADALAH
  1. Organisasi di dalam lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Slatan yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
  3. Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 3
  1. Kepengurusan dalam organisasi dikepalai oleh ketua.
  2. Pergantian kepengurusan setiap 3 tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan ditutup dengan laporan pertanggung jawaban.
  3. Ketua berhak memilih para pembantu-pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
  4. Pengurus  organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
  5. Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.


BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI

Pasal 4
TUGAS
Ketua                    :
  • Mengkoordinasi organisasi yang diketuai.
  • Sebagai pemimpin dalam organisasi seni.
  • Mengkoordinasikan  kinerja setiap seksi-seksinya.

Wakil ketua            :
  • Menggantikan peran ketua saat tidak ada di tempat.
  • Mendampingi ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan Seni.
Sekretaris            :
    • Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi.
    • Mencatat semua anggota organisasi.
    • Mencatat notulen rapat.
Bendahara          :
  • Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
  • Melaporkan kondisi keuangan kas pada setiap rapat rutin.

Seksi                      :
  • Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya dan uraian   tugas.

BAB IV
SANKSI/HUKUMAN

Pasal 5
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA:
  • Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma.
  • Tindakan yang menimbulkan SARA.
  • Terbukti melakukan tindakan yang merugikan kepada organisasi di mata organisasi lain.
  • Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
  • Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya .
  • Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat .
  • Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya.

Pasal 6
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA:
  1. Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
  2. Tindakan yang menimbulkan SARA.
  3. Terbukti melakukan tindakan yang merugikan kepada organisasi di mata organisasi lain.
  4. Tidak bermasyarakat dengan baik .
  5. Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
  6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
  7. Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.

Pasal 7
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI:
Sanksi-sanksi untuk pengurus:
Point 1-5                              : Dicopot jabatannya serta harus                    mempertanggungjawabkan tindakannya di depan forum.

point 6 -7                             : Didenda sebesar Rp.3000/pertemuan yang tidak di hadiri.



Sanksi-sanksi untuk anggota non pengurus inti:

Point 1-3              : Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat dan  hukuman tergantung forum rapat.

Point 4-6              : Diberi peringatan lisan 3x dan apabila   peringatan itu tidak diindahkan maka anggota itu dijatuhi hukuman sesuai forum rapat.

Point  7 *             :  Di denda 3000,-/ pertemuan yang tidak dihadiri.
*Untuk Anggota Aktif

BAB  V
Mekanisme penggunaan keuangan

Pasal 8
Dana / kas kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui.

Pasal 9
Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta surat pengantar dari ketua / wakil
ketua.

Pasal 10
Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.

BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 11
  1. Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
  2. Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
  3. Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua.
  4. Ketua bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.

BAB VIII
Musyawarah

Pasal 12
Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

Pasal 13
Musyawarah organisasi terdiri dari :
  1. Rapat Rutin         : diadakan minimal 1 bulan sekali, dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
  2. Rapat Pengurus   : diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.




BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN

Pasal 15
  1. Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
    1. Mencalonkan diri.
    2. Di usulkan para anggota organisasi.
    3. Jika perlu bisa dilakukan voting.
    4. Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
    5. Ketua yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
    6. Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.

BAB XI
REFERENDUM
Pasal 16
  1. Rereferndum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
  2. Referendum diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan Senior yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.
  3. Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang diberi lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.

BAB XII
TAMBAHAN
Pasal 17
Organisasi Sanggar Tari Selendang Mayang dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan atau merugikan dalam hal apapun.

PENUTUP
Tujuan disusunnya  AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila adahal-hal yang kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
Jika AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun rapi.
Semoga AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik.


Di Tetapkan di :          Banjarbaru, 21 Mei 2012
                        Pukul :             12.00 wita                              

                  Ketua Umum                            Wakil Ketua Umum                       Sekretaris



                  Sari Zikriah                                Baron Hidayat                  Sasqia Orina Safitri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Total Pengunjung